BiOSC, Yogyakarta. Senin lalu, tepatnya tanggal 15 Februari 2016, setelah tepat satu minggu mulai menjalani kegiatan perkuliahan kembali, Biology Orchid Study Club (BiOSC) Fakultas Biologi UGM mengadakan satu agenda yang bersifat Diskusi Ilmiah. BiOSC mengangkat tema untuk Diskusi Ilmiah #1 yaitu “Riset Anggrek dan Undang-undang Perlindungan Anggrek”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Biodas Atas Barat pada pukul 14.00-17.00 WIB.
Diskusi ilmiah tersebut dibuka oleh
Divisi Konservasi dengan 3 orang perwakilan yaitu Meisa (AD VIII), Sidiq
(AD IX) dan Fajar (AD IX) yang mempresentasikan tentang jurnal ilmiah
konservasi di bidang keanggrekan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
oleh preserta diskusi.
Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan seorang Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di bidang konservasi anggrek, yaitu Destario Metusala. Beliau merupakan salah satu peneliti hebat di Indonesia yang berkonsentrasi di bidang konservasi anggrek dan saat ini tengah menempuh pendidikan Strata 3 di Universitas Indonesia. Peneliti yang akrab disapa Kak Rio ini juga salah satu penemu spesies anggrek dari genus Oberonia sp. berukuran 1 mm – 1,5 mm yang merupakan anggrek terkecil di dunia.
Squad Divisi Konservasi sedang mempresentasikan jurnal onservasi anggrek.
Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan seorang Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di bidang konservasi anggrek, yaitu Destario Metusala. Beliau merupakan salah satu peneliti hebat di Indonesia yang berkonsentrasi di bidang konservasi anggrek dan saat ini tengah menempuh pendidikan Strata 3 di Universitas Indonesia. Peneliti yang akrab disapa Kak Rio ini juga salah satu penemu spesies anggrek dari genus Oberonia sp. berukuran 1 mm – 1,5 mm yang merupakan anggrek terkecil di dunia.
Kak Destario sedang memberikan materi tentang konservasi anggrek
Diskusi mengenai konservasi anggrek
bersama dengan Kak Rio sangat menarik bagi anggota Biology Orchid Study
Club yang hadir saat itu. Diskusi juga mengarah ke topik
perundang-undangan perlindungan biodiversitas yaitu PP No. 7 Tahun 1999
yang akan direvisi pada beberapa bulan mendatang. Kegiatan diskusi ini
juga dapat menjadi suatu wadah tertampungnya pendapat-pendapat dari
anggota BiOSC mengenai kegiatan konservasi anggrek yang dapat
disampaikan kepada Kak Rio dan nantinya dapat disampaikan ke Pemerintah
Pusat.
Dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
1999 tersebut juga terdapat kurang lebih 30 spesies anggrek yang
dilindungi oleh negara. Dan berdasarkan informasi dari Kak Rio, kategori
anggrek yang dapat termasuk daftar dilindungi adalah anggrek yang susah
dibudidayakan, toleransi adaptasinya sempit, dan ditemukan di suatu
area/habitat yang tidak terlindungi.
Dari kegiatan diskusi tersebut, semakin
membuka wawasan dan menyadarkan anggota-anggota BiOSC bahwa kekayaan
biodiversitas Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya,
salah satunya kelestarian anggrek-anggrek asli Indonesia yang berjumlah
hampir 5 ribu jenis anggrek. Dan diharapkan bahwa Kelompok Studi BiOSC
dapat bekerja sama dengan banyak pihak guna memberikan peran nyata bagi
bidang konservasi anggrek di Indonesia.
BiOSC! Tumbuh, Berkembang, Lestari!
Post a Comment