Diskusi Ilmiah BiOSC#1: Riset Anggrek dan Undang-Undang Perlindungan Anggrek

      


      BiOSC, Yogyakarta. Senin lalu, tepatnya tanggal 15 Februari 2016, setelah tepat satu minggu mulai menjalani kegiatan perkuliahan kembali, Biology Orchid Study Club (BiOSC) Fakultas Biologi UGM mengadakan satu agenda yang bersifat Diskusi Ilmiah. BiOSC mengangkat tema untuk Diskusi Ilmiah #1 yaitu “Riset Anggrek dan Undang-undang Perlindungan Anggrek”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Biodas Atas Barat pada pukul 14.00-17.00 WIB.
     Diskusi ilmiah tersebut dibuka oleh Divisi Konservasi dengan 3 orang perwakilan yaitu Meisa (AD VIII), Sidiq (AD IX) dan Fajar (AD IX) yang mempresentasikan tentang jurnal ilmiah konservasi di bidang keanggrekan dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh preserta diskusi.


 Squad Divisi Konservasi sedang mempresentasikan jurnal onservasi anggrek.

     Kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan seorang Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di bidang konservasi anggrek, yaitu Destario Metusala. Beliau merupakan salah satu peneliti hebat di Indonesia yang berkonsentrasi di bidang konservasi anggrek dan saat ini tengah menempuh pendidikan Strata 3 di Universitas Indonesia. Peneliti yang akrab disapa Kak Rio ini juga salah satu penemu spesies anggrek dari genus Oberonia sp. berukuran 1 mm – 1,5 mm yang merupakan anggrek terkecil di dunia.

 Kak Destario sedang memberikan materi tentang konservasi anggrek

     Diskusi mengenai konservasi anggrek bersama dengan Kak Rio sangat menarik bagi anggota Biology Orchid Study Club yang hadir saat itu. Diskusi juga mengarah ke topik perundang-undangan perlindungan biodiversitas yaitu PP No. 7 Tahun 1999 yang akan direvisi pada beberapa bulan mendatang. Kegiatan diskusi ini juga dapat menjadi suatu wadah tertampungnya pendapat-pendapat dari anggota BiOSC mengenai kegiatan konservasi anggrek yang dapat disampaikan kepada Kak Rio dan nantinya dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat.
    Dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tersebut juga terdapat kurang lebih 30 spesies anggrek yang dilindungi oleh negara. Dan berdasarkan informasi dari Kak Rio, kategori anggrek yang dapat termasuk daftar dilindungi adalah anggrek yang susah dibudidayakan, toleransi adaptasinya sempit, dan ditemukan di suatu area/habitat yang tidak terlindungi.
    Dari kegiatan diskusi tersebut, semakin membuka wawasan dan menyadarkan anggota-anggota BiOSC bahwa kekayaan biodiversitas Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan keberadaannya, salah satunya kelestarian anggrek-anggrek asli Indonesia yang berjumlah hampir 5 ribu jenis anggrek. Dan diharapkan bahwa Kelompok Studi BiOSC dapat bekerja sama dengan banyak pihak guna memberikan peran nyata bagi bidang konservasi anggrek di Indonesia.
 BiOSC! Tumbuh, Berkembang, Lestari!

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post